Assalamualaikum wr wb, sobat FUSI.
Zakat Fitrah ialah zakat
diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang
berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk
pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat
ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.
ia berkata : Rasulullah saw telah
memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan
sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang
siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima
dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti
shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu
Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim
diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan
orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki
maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar
zakat fitrah:
- Individu
yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan
tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
- Anak
yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup
selepas terbenam matahari.
- Memeluk
Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam
Islamnya.
- Seseorang
yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.
Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah
Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
- Zakat
fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya
sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
- Zakat
fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya
maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah
kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya
yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah
atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, hlm. 37.)
- Di
antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu
Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi
yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula
sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena
Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Laki-laki
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL
LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya)
Fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Perempuan
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL
LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut
namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
Niat Zakat Fitrah untuk Diri
Sendiri dan Keluarga
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII
NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya
diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah
Ta’aala.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang
yang Diwakilkan
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL
LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena
Allah Ta’ala