
Thaharah menurut bahasa adalah An-naqawah (bersih) dan At-tanazuh min
ad-danas (Suci dari kotoran). Thaharah menurut syara adalah menghilangkan
hadast yang bisa menghalagi sholat, thawaf atau menghilangkan hukum hadast
dengan menggunakan tanah (debu) dan menghilangkan najis dengan menggunakan air
dan tanah atau selain keduanya. Mandi dari junub, haid dan nifas termasuk dari menghilangkan
hadast besar, sedangkan wudhu untuk menghilangkan hadast kecil. Seorang muslim
dipandang suci sepenuhnya dengan mandi
dan wudlu dan juga menghilangkan najis.
Muamalah merupakan tasharuf qauliyah (tindakan yang bersifat ucapan) dan thaharah merupakan bagian dari amal, maka thaharah berbeda dengan muamalah sehingga thaharah memerlukan niat, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda
“sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya. Dan
sesungguhnya setiap orang akan dibalas berdasarkan apa yang dia niatkan”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Benda-benda najis itu ada sembilan (9):
emapt katagori berasal dari manusia yakni air kencing, tinja, madzi dan wadi;
tiga katagori berasal dari hewan yakni babi,anjing dan bangkai;
satu katagori berasal dari keduanya yakni darah yang mengalir;
dan satu katagori tidak dari keduanya yakni khamar.
Benda-benda najis tersebut tidak bisa dirubah menjadi benda suci, dan jika benda-benda suci itu terkena benda-benda najis maka akan bisa membuatnya menjadi najis. Benda-benda yang terkena najis ini dinamakan mutanajis (benda yang terkena najis).
Wallahua’lam bish shawab
Sumber : Kitab Tuntunan Thaharah berdasarkan Qur’an dan Hadist terjemahan
dari kitab Al Jami’il al-Ahkam ash-Sholat karya Syeh Mahmud Abdul Lathif
Uwaidhah.