13/06/13

Pengertian Thaharah



Thaharah menurut bahasa adalah An-naqawah (bersih) dan At-tanazuh min ad-danas (Suci dari kotoran). Thaharah menurut syara adalah menghilangkan hadast yang bisa menghalagi sholat, thawaf atau menghilangkan hukum hadast dengan menggunakan tanah (debu) dan menghilangkan najis dengan menggunakan air dan tanah atau selain keduanya. Mandi dari junub, haid dan nifas termasuk dari menghilangkan hadast besar, sedangkan wudhu untuk menghilangkan hadast kecil. Seorang muslim dipandang  suci sepenuhnya dengan mandi dan wudlu dan juga menghilangkan najis.


Muamalah merupakan tasharuf qauliyah (tindakan yang bersifat ucapan) dan thaharah merupakan bagian dari amal, maka thaharah berbeda dengan muamalah sehingga thaharah memerlukan niat, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda
sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang akan dibalas berdasarkan apa yang dia niatkan” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedangkan menghilangkan najis tidak memerlukan niat. Kita hanya dituntut untuk menghilangkan najis itu saja dengan cara, alat, dan material apapun. Benda atau badan dikatan najis jika dilekati najis dan dikatakan suci jika tidak ada najis padanya. Hukum tersebut berlaku pada saat sekarang (pada saat najis itu ditemukan), sehingga ketika badan atau benda tidak dilekati najis maka dapat kita katakan bahwa benda atau badan tersebut bersih dari najis tanpa harus mengetahui apakah sebelusnya ada najis atau tidak, dan juga tanpa harus mengetahui bagaimana najis tersebut bisa hilang.

Benda-benda najis itu ada sembilan (9):
emapt katagori berasal dari manusia yakni air kencing, tinja, madzi dan wadi;
tiga katagori berasal dari hewan yakni babi,anjing dan bangkai;
satu katagori berasal dari keduanya yakni darah yang mengalir;
dan satu katagori tidak dari keduanya yakni khamar. 
Benda-benda najis tersebut tidak bisa dirubah menjadi benda suci, dan jika benda-benda suci itu terkena benda-benda najis maka akan bisa membuatnya menjadi najis. Benda-benda yang terkena najis ini dinamakan mutanajis (benda yang terkena najis).

Wallahua’lam bish shawab


Sumber : Kitab Tuntunan Thaharah berdasarkan Qur’an dan Hadist terjemahan dari kitab Al Jami’il al-Ahkam ash-Sholat karya Syeh Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah.
 
 
back to top